Kepsek Belum Miliki NUKS, Tak dapat Tunjangan
TERNATE-Mulai
pertengahan 2017, kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah
(NUKS) tidak akan mendapat tunjangan. Untuk mendapatkan NUKS, kepala sekolah
wajib menempuh dua pola. Pertama, dilaksanakan dengan pola mandiri. Artinya bisa
berembuk bersama untuk membiayai kegiatan sendiri.
Kedua, seseorang bisa diangkat menjadi kepala sekolah apabila
telah memiliki NUKS. NUKS dapat diperoleh melalui Lembaga Penjamin Mutu
Pendidikan (LPMP) yang membidangi yakni, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan
Kepala Sekolah (LP2KS).
Kepala
Bidang Peningkatan Mutu
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPK) Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ternate Mahmud. J. Abdurahman mengungkapkan, pola
mandiri dengan cara membiayai kegiatan sendiri, Diknas tidak akan mengintervensi,
namun ketika selesai akan menjadi penunjang untuk mendapatkan tunjangan.
Menurutnya, ke
depan tunjangan profesi yang berkaitannya dengan kepala sekolah yang tidak
memiliki NUKS akan ditinjau kembali. Meski diakuinya, pada 2016 belum direalisasi
sehingga pada pertengahan 2017 sudah bisa direalisasi.
Sejau ini
menurutnya, pengangkatan kepala sekolah masih menjadi kewenangan daerah. Karena
itu, kepala sekolah yang belum mengikuti supaya mendaftar di LPMP karena akan
dalam waktu dekat akan dilaksanakan. “Kepala sekolah yang belum mengikuti
supaya diikutsertakan, tetapi sesuai juknis, tidak boleh kepala sekolah, karena
dana dari pusat itu diperuntukan bagi guru bukan kepala sekolah,” paparnya. (srd)
Category: RON MALUT


