Inilah Tiga Nota Keberatan DPRD ke Gubernur

detak timur | 18:56 |

Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara
SOFIFI-DPRD Provinsi Maluku Utara mengajukan tiga nota keberatan terhadap kebijakan gubenrur saat memberlakukan Undang-undang ASN. Alasannya, keberatan yang dilakukan gubernur pada 2016 tidak rasional. Anggota DPRD Abner Nones kepada wartawan Selasa (3/1/2017) mengatakan, ada tiga nota keberatan yakni  tapal batas antara Halmahera Barat dan Halmahera Utara)  yang  diduga ada permainan politik yang berdampak terhadap gubernur.
Kedua, penyalgunaan wewenang di inernal Rumah Sakit Umum (RSUD) Chasan Boeseorie yang berdampak pada sistem pelayanan tidak maksimal dan pengesahan dan pengalihan guru SMA/SMK diduga menyalahi  UU ASN, sebab tidak sesuai fakta. “Tiga catatan ini akan diajukan sebagai keberatan DPRD kepada gubernur Abdul Gani Kasuba,” ujarnya.
Abner menyebut, ada dugaan gubernur Abdul Gani Kasuba mempolitisasi ASN  untuk membuat kegaduhan public. Abner berharap keputusan yang di ambil gubernur harus berdasarkan Undang-undang ASN, sebab selama ini sengaja di abaikan. “Ada banyak kasus yang tidak bisa disebutkan satu persatu, sebab kebijakan ini sudah masuk dalam unsur politik,” tandasnya. (ces)

Category:

About GalleryBloggerTemplates.com:
GalleryBloggerTemplates.com is Free Blogger Templates Gallery. We provide Blogger templates for free. You can find about tutorials, blogger hacks, SEO optimization, tips and tricks here!