Inilah Tiga Nota Keberatan DPRD ke Gubernur
![]() |
| Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara |
SOFIFI-DPRD Provinsi Maluku Utara mengajukan tiga nota
keberatan terhadap kebijakan gubenrur saat memberlakukan Undang-undang ASN.
Alasannya, keberatan yang dilakukan gubernur pada 2016 tidak rasional. Anggota
DPRD Abner Nones kepada wartawan Selasa (3/1/2017) mengatakan, ada tiga nota
keberatan yakni tapal batas antara Halmahera Barat dan Halmahera Utara)
yang diduga ada permainan politik yang berdampak terhadap gubernur.
Kedua, penyalgunaan
wewenang di inernal Rumah Sakit Umum (RSUD) Chasan Boeseorie yang berdampak
pada sistem pelayanan tidak maksimal dan pengesahan dan pengalihan guru SMA/SMK
diduga menyalahi UU ASN, sebab tidak sesuai fakta. “Tiga catatan ini akan
diajukan sebagai keberatan DPRD kepada gubernur Abdul Gani Kasuba,” ujarnya.
Abner
menyebut, ada dugaan gubernur Abdul Gani Kasuba mempolitisasi ASN untuk membuat
kegaduhan public. Abner berharap keputusan yang di ambil gubernur harus
berdasarkan Undang-undang ASN, sebab selama ini sengaja di abaikan. “Ada banyak
kasus yang tidak bisa disebutkan satu persatu, sebab kebijakan ini sudah masuk
dalam unsur politik,” tandasnya. (ces)
Category: RON MALUT


