Jasa Raharja Santuni 4 Korban KM Karamando
Jasa Raharjan Berikan Santuni Korban KM. Karamando
TERNATE-Jasa Raharja Cabang Ternate telah membayarkan santunan kepada ahli waris empat korban meninggal dunia dalam tragedi karamnya KM Karamando di perairan Halmahera Barat, Kamis,29 Desember.
"Pembayaran santunan ini kami
berikan ahli waris empat korban kecelakaan kapal Karamando yang telah ditemukan
dan diperoleh identitas alamat dan keluarganya," kata Kepala Kantor Jasa
Raharja cabang Ternate Helmy Patitinasarani, Jumat (30/12).
Empat korban meninggal dunia yang telah
dibayarkan santunannya tersebut adalah Monika Tude (60) Rizal Rikomahu (54),
Yuyun Sri Wahyuni (32) dan anaknya Syaikeh (8). "Masing-masing ahli waris
mendapatkan Rp25 juta. Total santunan korban meninggal yang dibayarkan Rp100
juta," ia menambahkan.
Helmy mengatakan bahwa santunan tersebut
merupakan bentuk dasar perlindungan dari pemerintah untuk membantu meringankan
beban keluarga korban yang ditinggalkan. Dia mengatakan santunan itu,
bukan merupakan harga dari kematian, tetapi merupakan bentuk perlindungan dasar
dari pemerintah sesuai dengan UU No.33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan
wajib kecelakaan penumpang dan UU No. 34/1964 tentang dana kecelakaan lalu
lintas jalan.
Menyinggung korban lainnya, Helmy
menjelaskan bahwa pihaknya menunggu perkembangan selanjutnya. Begitu sudah ada
data terkait dengan alamat para korban, pihaknya akan secepatnya menyalurkan
santunan kepada pada korban atau ahli warisnya. "Jadi, korban yang
sekarang ini mendapat santunan adalah mereka yang sudah kami ketahui alamat dan
ahli warisnya," katanya.
Sementara korban yang selamat sebanyak 47 orang yang masih mendapat perawatan di RSU Jailolo, juga akan mendapatkan biaya perawatan. “Untuk penumpang siluman kami tidak akan bayar. Tapi kalau ada yang terdaftar berdasarkan data manifest yang telah disahkan pihak Syahbandar akan kami beri santunan,” Helmy mengakhiri. (san)
Category: UTAMA


